Hercules Divonis Ringan
arsip tempo : 170219559251.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Hercules Rozario Marshal 8 bulan penjara, kemarin. Terdakwa divonis bersalah memasuki pekarangan atau properti orang lain. "Dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata hakim ketua Rustiyono.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Jaksa mendakwa Hercules bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun hakim menilai Herc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini