Fahmi Darmawansyah dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein.
Terdakwa kasus suap bekas Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (kiri) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin. tempo :
168638667516_
JAKARTA – Fahmi Darmawansyah dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. Suami Inneke Koesherawati itu pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sudira, mengatakan Fahmi terbukti menyuap Wahid Husein dengan mobil Mitsubishi Triton dan tas mewah merek Louis Vuitton untuk mendapatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.