Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Fahmi Darmawansyah dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. Suami Inneke Koesherawati itu pun divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sudira, mengatakan Fahmi terbukti menyuap Wahid Husein dengan mobil Mitsubishi Triton dan tas mewah merek Louis Vuitton untuk mendapatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini