Tokoh Rakhine Divonis 20 Tahun Bui
SITTWE – Pengadilan Myanmar memvonis mantan Ketua Partai Nasional Arakan, Aye Maung, dan penulis Wai Hin Aung dengan pidana penjara 20 tahun. Pengadilan menyatakan keduanya menghasut dan melakukan pengkhianatan terhadap negara.
"Aye Maung dan Wai Hin Aung masing-masing divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pengkhianatan dan dua tahun karena mencemarkan negara," ujar pengacara Wai Hin Aung, Aye Nu Sein, kepada AFP seusai sidang, kemarin.
Aye
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini