Dua Pengedar Ekstasi Dipenjara Seumur Hidup

BEKASI – Dua terdakwa pengedar narkoba jenis pil ekstasi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Keduanya adalah Andang Anggara, 27 tahun, dan Sonny Sasmita, 41 tahun. Mereka juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati. Andang dan Sonny terbukti berperan sebagai otak pengiriman 600 ribu butir ekstasi melalui Ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini