Pembunuh Satu Keluarga Didakwa Pasal Berlapis
arsip tempo : 170173149567.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Ari Sindigon alias Haris Simamora, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dengan pasal berlapis. "Dakwaan akumulatif, karena ada fakta juga, setelah membunuh mengambil barang-barang korban," kata jaksa Faris Rahman di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.
Jaksa menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini