Korban First Travel Gugat Penyitaan Aset
JAKARTA - Belasan korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok atas perampasan aset perusahaan untuk negara, kemarin. Mereka mempersoalkan putusan Mahkamah Agung memenjarakan ketiga terdakwa dan merampas seluruh aset perusahaan untuk negara.
Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, mengatakan mereka melakukan perlawanan jika kejaksaan tetap mengeksekusi aset First Trav
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini