Belasan korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok atas perampasan aset perusahaan untuk negara, kemarin.
Kuasa hukum korban jamaah First Travel menunjukan berkas perkara saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/19). ANTARA FOTO/Kah. tempo : 167478248464
JAKARTA - Belasan korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok atas perampasan aset perusahaan untuk negara, kemarin. Mereka mempersoalkan putusan Mahkamah Agung memenjarakan ketiga terdakwa dan merampas seluruh aset perusahaan untuk negara.
Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, mengatakan mereka melakukan perlawanan jika kejaksaan tetap mengeksekusi aset First Trav
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.