Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar
BANDUNG – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, menerima suap Rp 10,8 miliar dan Sin$ 90 ribu. Suap itu berkaitan dengan perizinan PT Lippo Cikarang untuk pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dakwaan dibacakan oleh jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.
Dalam persidangan yang sama,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini