Mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, menyesali perbuatannya telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
. tempo : 167951271735
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, menyesali perbuatannya telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, investor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. "Saya bertobat. Saya menerima konsekuensi dari perbuatan saya," katanya saat membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.