Afganistan Pecat 12 Pejabat Komisi Pemilu
KABUL - Afganistan memecat 12 pejabat pemilu di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun lalu. Kantor Kejaksaan Agung dalam pernyataan kemarin mengatakan 12 pejabat dicegah ke luar negeri setelah penyelidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah Presiden Ashraf Ghani menyetujui amendemen undang-undang pemilu untuk meningkatkan transparansi. "Setelah undang-u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini