Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Ketua majelis hakim Ratmoho membacakan vonis itu dalam persidangan kemarin. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Ratmoho.
Menurut majelis hakim, Dhani terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan unt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini