Najib Didakwa Kasus Pencucian Uang Lagi
Selasa, 29 Januari 2019

KUALA LUMPUR - Jaksa Malaysia kembali mendakwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan tiga tuduhan kasus pencucian uang. Jaksa, berdasarkan dakwaan yang dilihat Reuters, kemarin, menuduh Najib menerima uang dengan total 47 juta ringgit (Rp 170 miliar) dalam rekening bank pribadinya yang diduga dari hasil kegiatan ilegal.
Setelah kalah dalam pemilu pada Mei tahun lalu, Najib didakwa de-ngan serangkaian tuduhan korupsi, sebagian besar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini