Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membebaskan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kela
Petani mengumpulkan hasil panen kelapa sawit di lahan perkebunan Danau Lamo, Maro Sebo, Muarojambi, Jambi, Minggu (2/12/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septi. tempo : 167947003377
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membebaskan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penurunan harga CPO di pasar internasional.
Regulasi ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember. Pemerintah memberikan tarif nol persen jika harga CPO internasional di bawah US$ 570
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.