Membunuh Bayi, TKI Divonis 7 Tahun Bui
Jumat, 23 November 2018

SINGAPURA - Seorang tenaga kerja Indonesia, Maryani Usman Utar, kemarin divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Singapura. Perempuan 25 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena mencengkeram leher bayi majikannya, Teo Yan Jia, hingga tewas.
"Pembunuhan ini tidak masuk akal karena korban adalah bayi yang tidak berdaya," kata wakil jaksa penuntut umum Kelly Ho atas pembunuhan pada Mei 2016 tersebut.
Maryani disebut memukul Richelle karena bayi beru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini