maaf email atau password anda salah


DKI Hapus Denda Pajak Selama Sebulan

Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda bagi penunggak pajak yang membayar dalam satu bulan ini.

arsip tempo : 171389778966.

DKI Hapus Denda Pajak Selama Sebulan. tempo : 171389778966.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda bagi penunggak pajak yang membayar dalam satu bulan ini. "Kebijakan itu berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 15 Desember mendatang," kata Kepala Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, kemarin.

Manarsar menjelaskan, ada tiga jenis pajak yang dibebaskan dari denda keterlambatan. Ketiganya adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan da

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan