DKI Hapus Denda Pajak Selama Sebulan

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda bagi penunggak pajak yang membayar dalam satu bulan ini. "Kebijakan itu berlaku mulai hari ini (kemarin) hingga 15 Desember mendatang," kata Kepala Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, kemarin.
Manarsar menjelaskan, ada tiga jenis pajak yang dibebaskan dari denda keterlambatan. Ketiganya adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini