Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ketiga dalam kasus perdata pengadaan helikopter angkut Agusta Westland-101
PN Jakarta Timur Tolak Permohonan KPK. tempo : 168032735364
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ketiga dalam kasus perdata pengadaan helikopter angkut Agusta Westland-101. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada dua alasan hakim menolak permohonan KPK.
“Gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang hakim sebagai undang-undang bagi para pihak serta belum adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.