Pelapor Korupsi Mendapat Imbalan Rp 200 Juta
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 ayat 1 aturan tersebut menyatakan masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, ataupun pengungkapan tindak pidana korupsi diberi penghargaan. Peraturan ini telah diundangkan pada 18 Septembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini