Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi.
Irwandi Yusuf diduga mengatur banyak proyek sejak perencanaan dan menempatkan orang-orang kepercayaannya di satuan strategis. . tempo : 168034463548
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup ihwal keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dermaga Sabang periode 2006-2011. Sebelumnya, KPK telah menjadikan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"IY (Irwandi) dan orang kepercayaannya, IA (Izil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.