Pemerintah Tetapkan Batas Harga Telur dan Daging Ayam
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga batas atas dan batas bawah baru untuk telur ayam ras dan daging ayam di tingkat peternak. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan harga ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Pada aturan yang baru, harga batas bawah telur ayam ras adalah Rp 18 ribu per kilog
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini