LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing, baik di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kenaikan suku bunga penjaminan berlaku untuk periode 13 September 2018 sampai 12 Januari 2019.
"Bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing 25 basis point, sedangkan valuta asing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini