Banding Bos First Travel Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahka-mah Agung kemarin, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BD
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini