Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pemain sinetron Jennifer Dun bersalah dan menghukumnya 4 tahun penjara. Hukuman badan plus denda Rp 800 juta itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.
Hakim menyatakan Jennifer terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotik golongan I. Hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotik. Jennifer, 27 tahun, juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini