Hukuman untuk Bos Saracen Diperberat
PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman untuk terdakwa ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, kemarin. Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hukuman itu lebih berat daripada yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Riau pada April lalu. Saat itu Jasriadi divonis 10 bulan penjara karena dianggap terbukti secara ilegal mengakses akun Facebook "Sri Rahayu Ningsih", yang jug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini