UU Terorisme Atur Sejumlah Kejahatan Baru
JAKARTA - Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur sejumlah kejahatan baru. Misalnya, seseorang dapat dipidana jika mengikuti pelatihan militer baik di dalam maupun di luar negeri. "Kami ingin pencegahan aksi teror lebih sistematis," kata Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii, seusai rapat pengesahan undang-undang itu kemarin.
Tidak hanya yang mengikuti pelatihan militer, undang-undang ini juga bisa memenjarakan m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini