Trump Dilarang Blokir Pengkritik di Twitter
NEW YORK - Seorang hakim federal di New York memutuskan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak boleh memblokir pengkritiknya di Twitter, karena hal itu melanggar hak kebebasan berpendapat yang dilindungi Amendemen Pertama Konstitusi.
Putusan hakim distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald, di Manhattan itu merupakan kelanjutan dari gugatan hukum terhadap Trump pada Juli tahun lalu oleh Knight First Amendment Institute dari Univers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini