Penyuap Bupati Dihukum 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Donny dianggap terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim M. Arifin di Pengadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini