Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Zulfikar Muharrami,Terdakwa penyuap bupati banyuasin Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis di PN Palembang. Mejelis memvonisnya 18 bulan penjara karena terbukti memberi suap. TEMPO/Parliza Hendrawan. tempo : 167490225614
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Donny dianggap terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebesar Rp 3,6 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim M. Arifin di Pengadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.