Aman Perintahkan Teror Sepanjang 2016-2017
JAKARTA - Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Jaksa penuntut umum menilai pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia itu terbukti menyebarkan paham radikal melalui buku seri materi tauhid yang ditulisnya.
Dalam buku itu, Aman menulis bahwa demokrasi dan seluruh penganutnya adalah kafir karena tidak mengacu pada sistem hukum milik Allah. Ajara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini