Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Pekerja Asing
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Satgas ini penting untuk menjembatani aspirasi masyarakat ihwal pelanggaran dalam penggunaan TKA," kata Hanif di kantornya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini