Beleid Angkutan Jalan Akan Digugat
JAKARTA - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan mendaftarkan judicial review hari ini sekitar jam 11.00 WIB," kata Ketua Presidium KATO, Said Iqbal, kemarin.
Menurut Said, klausul yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat 3 yang menyebutkan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini