maaf email atau password anda salah


KPPU: Grab Tak Perlu Laporkan Akuisisi Uber

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab tak perlu memberikan pelaporan atau notifikasi berkaitan dengan akuisisi bisnis Uber di Indonesia.

arsip tempo : 171398816820.

KPPU: Grab Tak Perlu Laporkan Akuisisi Uber. tempo : 171398816820.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab tak perlu memberikan pelaporan atau notifikasi berkaitan dengan akuisisi bisnis Uber di Indonesia.

Kepada Tempo, kemarin, Direktur Merger KPPU Deswin Nur mengatakan lembaganya telah menyimpulkan bahwa akuisisi yang masih menyisakan 2,75 persen saham Uber di bisnis Grab murni berbentuk pengalihan aset dan bukan perpindahan kendali anta

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan