Evaluasi Terbaru Aturan Ganjil-Genap Tunggu Sepekan
JAKARTA - Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap lebih pagi satu jam di Ibu Kota mulai berjalan kemarin. Aturan ganjil-genap biasa berlaku pada pukul 07.00-10.00 setiap pagi. Tapi, mulai kemarin, kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00-10.00. Tidak ada perubahan untuk pemberlakuan pada pukul 16.00-20.00.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, menuturkan evalua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini