Penyelundup 1 Ton Sabu Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu senilai sekitar Rp 1,5 triliun asal Taiwan diancam dengan hukuman mati. Dakwaan dan jerat pasal pidana untuk mereka dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
"Melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum, yakni hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Abun Hasbulloh.
Sidang kedelapan warga asing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini