KPK Tolak Dalil Praperadilan Setya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Setya Novanto. Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan penyidikan terhadap Setya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Un-dang KPK.
Setiadi menepis dalil Setya yang menuding penyidikan melanggar asas ne bis in idem atau prinsip yang melarang seseorang dite
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini