Istri Andi Narogong Kembali Dicegah
Jumat, 13 Oktober 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan berlaku sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan. "Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan, jika dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri, kemarin.
Inayah sebelumnya perna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini