Pejabat Kementerian Desa Dituntut 2 Tahun Bui
JAKARTA – Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Sugito terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 240 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, saat membacakan tuntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini