Gatot Brajamusti Kembali Diadili
Rabu, 11 Oktober 2017

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti, terancam hukuman penjara hingga lebih dari 20 tahun. Dia didakwa melanggar kepemilikan satwa dilindungi dan senjata ilegal, masing-masing menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Hadiman di Pengadilan Neger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini