Jaringan Narkotik 'Aceh' Diringkus
Senin, 9 Oktober 2017

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkotik jenis sabu seberat 20,419 kilogram. Kelima tersangka itu adalah Razali, Mulyadi Zen, Muzakkir, Safrizal, dan Jajang Saepudin. Polisi menyebut mereka "jaringan Aceh".
"Sabu dikemas dalam plastik bening. Ada juga yang dikemas dengan bungkus teh Guanyingwang asal Cina," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini