Polisi menyita empat ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang dari rumah milik seorang warga di Kampung Cabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keempat satwa itu terdiri atas dua buaya muara (Crocodylus porosus), seekor elang bondol (Haliastur indus), dan seekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
. tempo : 168010489773
BEKASI - Polisi menyita empat ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang dari rumah milik seorang warga di Kampung Cabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keempat satwa itu terdiri atas dua buaya muara (Crocodylus porosus), seekor elang bondol (Haliastur indus), dan seekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus).
"Tak ada surat izin resmi, selain satwa dikhawatirkan lepas di permukiman. Buayanya besar," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.