Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menyatakan dua anggota panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) bersalah dalam perkara penganiayaan berujung kematian tiga peserta kegiatan tersebut.
. tempo : 168573959546_
SOLO - Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menyatakan dua anggota panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) bersalah dalam perkara penganiayaan berujung kematian tiga peserta kegiatan tersebut. Ketua majelis hakim Mujiono menyatakan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan atas terdakwa Wahyudi alias Kresek. Adapun Angga Septiawan diganjar 6 tahun penjara.
Hakim menilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.