Panitia Diksar Mapala UII Divonis Bersalah
SOLO - Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menyatakan dua anggota panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) bersalah dalam perkara penganiayaan berujung kematian tiga peserta kegiatan tersebut. Ketua majelis hakim Mujiono menyatakan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan atas terdakwa Wahyudi alias Kresek. Adapun Angga Septiawan diganjar 6 tahun penjara.
Hakim menilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini