OJK Stop Kegiatan Lima Perusahaan
Selasa, 26 September 2017

MATARAM - Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan kegiatan lima entitas yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi. Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat, Muhammad Abdul Manan, mengatakan lima perusahaan itu tidak mengantongi izin penawaran produk mereka. Selain itu, investasi yang mereka tawarkan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Lima peru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini