Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Registrasi Nomor Ponsel
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai registrasi nomer telepon seluler. Setiap pemilik nomor ponsel nanti harus mendaftarkannya dengan nomor induk kependudukan (NIK). Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indnesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan aturan itu telah muncul pada 2005. "Sekarang kita ubah lagi, sehingga pelanggan bisa daftar sendiri tapi diverifikasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini