Kejaksaan Agung menyatakan status bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui pesan pendek. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah ‘clear’, ya," kata Noor Rachmad kemarin.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan status bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui pesan pendek. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah ‘clear’, ya," kata Noor Rachma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.