Polri Tolak Permintaan Panitia Angket KPK
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," kata Tito, kemarin.
Tito membenarkan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memberikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini