Syarat Modal Dasar Perusahaan Logistik Dihapus
JAKARTA - Pemerintah mengubah sejumlah regulasi untuk meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Perubahan aturan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 15.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, perubahan aturan yang berada di wilayah kerjanya menyangkut para pelaku usaha di sektor logistik. "Paket kebijakan ini lebih banyak memberi kemudahan," kata Budi di Kantor Presiden, kemarin.
JAKARTA - Pemerintah mengubah sejumlah regulasi untuk meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Perubahan aturan itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 15.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, perubahan aturan yang berada di wilayah kerjanya menyangkut para pelaku usaha di sektor logistik. "Paket kebijakan ini lebih banyak memberi kemudahan," kata Budi di Kantor Presiden, kemarin.
Budi menyatakan, kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini