Jaksa Tuntut Choel Mallarangeng Lima Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. "Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau hukuman subsider 6 bulan penjara," ujar ketua tim jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, kemarin.
Ali menjelaskan, jaksa yakin Andi alias Choel ikut mengarahkan proses anggaran serta pengadaan barang dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini