Grup MNC Ditegur karena Iklan Partai
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV. Keempat stasiun yang tergabung dalam MNC Group itu dianggap memanfaatkan frekuensi umum untuk kepentingan Partai Perindo. "Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran pada perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Jumat lalu.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV. Keempat stasiun yang tergabung dalam MNC Group itu dianggap memanfaatkan frekuensi umum untuk kepentingan Partai Perindo. "Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran pada perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Jumat lalu.
Menurut Nuning, empat televisi milik taipan Hary Tano
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini