Divonis Kartel, Honda Ajukan Keberatan
arsip tempo : 170147466031.

JAKARTA - Kuasa hukum Honda dalam perkara kartel skuter matic, Verry Iskandar, mengatakan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sesuai dengan domisili Honda, kami akan ajukan di Jakarta Utara. Kalau Yamaha, disesuaikan dengan domisili dia," ujarnya, kemarin.
Menurut Verry, bukti-bukti yang diajukan KPPU merupakan bukti yang sumir. Dia menjelaskan, praktek kartel sangat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini