Polisi Tahan Pegawai Kecamatan karena Pungli
arsip tempo : 170192428849.

TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menahan seorang pegawai kantor kecamatan karena kedapatan menerapkan pungutan liar dalam layanan dokumen akta jual-beli. AS, 55 tahun, terjaring tim sapu bersih pungutan liar karena meminta dan menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp 1,3 juta untuk layanan yang diberikannya di kantor Kecamatan Ciputat.
"Kami tangkap saat sedang bertransaksi mengurus akta jual-beli (AJB) dengan barang bukt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini