Eks Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun Bui
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa 4 tahun penjara. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa 4 tahun penjara. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin.
Dalam uraian majelis hakim,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini