Kasus Gula Ilegal, Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 Tahun Bui
PADANG - Direktur Utama CV Semesta Berjaya--perusahaan distributor gula--Xaveriandy Sutanto dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan gula ilegal sebanyak 30 ton. "Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang, Rikhi B.M., di Pengadilan Negeri Padang, kemarin.
PADANG - Direktur Utama CV Semesta Berjaya--perusahaan distributor gula--Xaveriandy Sutanto dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan gula ilegal sebanyak 30 ton. "Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang, Rikhi B.M., di Pengadilan Negeri Padang, kemarin.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan hukuman Sutanto, yakni terdakwa tidak mengakui perbuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini