Sangkaan Keempat untuk Gatot Brajamusti
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Per - satuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti ditetapkan men jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Ini adalah jerat hukum keempat setelah Gatot disangka menyalahgunakan narkotik, memelihara satwa langka yang dilindungi, serta memiliki senjata api ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Ma - sya rakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penetapan tersangka yang terbaru didasari hasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini